Pengajuan Cuti

DIINFORMASIKAN KEPADA SELURUH MAHASISWA/I UNIVERSITAS HAYAM WURUK PERBANAS YANG AKAN MENGAJUKAN CUTI

APABILA PENGAJUAN CUTI LEBIH DARI WAKTU YANG DITENTUTKAN, MAKA TIDAK BISA DIPROSES

-----------------------------------------------------------------------------

Definisi

Mahasiswa Cuti (C), yaitu mahasiswa yang melakukan pendaftaran ulang dan mengajukan permohonan berhenti studi sementara (cuti akademik). Mahasiswa dengan status ini hanya mendapatkan layanan administrasi.

Cuti Akademik atau Berhenti Studi Sementara adalah keadaan dimana seseorang mahasiswa tidak dapat mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan kemahasiswaan untuk kurun waktu tertentu karena alasan – alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Berhenti Studi Sementara dapat terjadi karena atas kemauan mahasiswa atau atas saran dari DosenWali.

1. Ketentuan mengenai cuti akademik:

  • Semua mahasiswa berhak mengajukan permohonan cuti akademik apabila telah mengikuti kuliah di Universitas Hayam Wuruk Perbanas minimal selama 2 (dua) semester berturut – turut

  • Mahasiswa yang akan mengambil cuti akademik harus mengajukan formulir Permohonan Cuti (Form WI-STD-04/F1) kepada Universitas Hayam Wuruk Perbanas melalui Kepala Bagian Kemahasiswaan dengan sepengetahuan Pembimbing Akademik (Dosen Wali) dan harus diterima paling lambat minggu kedua perkuliahan.

  • Pengajuan cuti akademik dapat dilakukan sebanyak – banyaknya 2 (dua) kali selama masa studinya

  • Setiap pengajuan cuti akademik dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) semester

  • Masa cuti akademik tidak diperhitungkan dalam batas waktu penyelesaian studi

  • Selama melaksanakan cuti akademik tetap diwajibkan melaksanakan daftar ulang (herregistrasi) serta membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2. Tata cara mengajukan cuti akademik

  • Mengunduh dan mengisi formulir Permohonan Cuti (Form WI-STD-04/F1) di link berikut DOWNLOAD

  • Meminta pengesahan lunas kewajiban keuangan di Bagian Keuangan via email unit.keuangan@perbanas.ac.id

  • Meminta pengesahan bebas pinjaman buku perpustakaan via email library@perbanas.ac.id

  • Menghubungi dan meminta tandatangan Dosen Wali untuk diketahui

  • Menyerahkan formulir Permohonan Cuti (Form WI-STD-04/F1) yang telah terisi ke email layananterpadu@hayamwuruk.ac.id cc: unit.kemahasiswaan@perbanas.ac.id dan cc: ke email dosen wali, disertai bukti/ screenshot balasan email dari unit keuangan (sebagai bukti telah memenuhi persyaratan keuangan), serta balasan email dari unit perpustakaan (sebagai bukti tidak memiliki pinjaman buku).

  • Apabila telah selesai diproses, surat keterangan cuti dari Bagian Kemahasiswaan akan dikirimkan ke email students