Jalur Mandiri diperuntukan bagi calon peserta didik lulusan MTs/SMP/Program Paket B;
Menginput Nomor Peserta Ujian Sekolah/Madrasah;
Menginput nilai rata-rata Ijazah/SKL;
Kuota yang disediakan untuk PPDB Online Jalur Mandiri sebesar 10% (sepuluh persen) dan bisa bertambah sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia;
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan peminatan atau jurusan;
Calon peserta didik dapat memilih peminatan Keagamaan, IPA, atau IPS.
Penerimaan peserta didik jalur mandiri ditentukan dari hasil tes ujian masuk yang meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan Agama Islam.
Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada proses pengumuman seleksi calon peserta didik baru tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dari proses seleksi PPDB Jalur Mandiri;
Jika peserta diketahui melakukan kecurangan berupa pemalsuan dokumen atau memberikan informasi yang tidak benar dalam PPDB Jalur Mandiri ini maka peserta akan dinyatakan didiskualifikasi walaupun telah diumumkan sebagai peserta yang lulus;
Jika terjadi hal seperti yang dinyatakan dalam angka 9 (sembilan) maka peserta yang memiliki nilai tertinggi di bawah kuota peserta yang lulus dapat menggantikan peserta yang didiskualifikasi tersebut.