Cyber Notary dan Kepastian Hukum Layanan Notaris Digital di Indonesia
Cyber Notary dan Kepastian Hukum Layanan Notaris Digital di Indonesia
Authors:
Ratih Dwi Pangestu - Universitas Mayjen Sungkono
Wyda lusiana - Universitas Mayjen Sungkono
Abstract
Transformasi digital dalam pelayanan notaris merupakan konsekuensi perkembangan teknologi pada era Society 5.0 yang menuntut pelayanan hukum lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap sistem elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum digitalisasi layanan notaris melalui kajian terhadap disharmonisasi regulasi antara Undang-Undang Jabatan Notaris dan rezim transaksi elektronik di Indonesia. Kebaruan penelitian terletak pada analisis kritis mengenai benturan norma antara kewajiban kehadiran fisik para pihak dalam pembuatan akta autentik dengan kebutuhan pelayanan hukum berbasis digital melalui konsep cyber notary. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri atas peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis dan interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi kenotariatan di Indonesia belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan transaksi elektronik dan pelayanan notaris digital. Ketidaksinkronan antara Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan mengenai informasi serta transaksi elektronik menimbulkan ketidakpastian hukum terkait validitas akta elektronik, pembuktian digital, perlindungan data pribadi, dan keamanan siber. Selain itu, implementasi cyber notary juga menghadapi kendala pada aspek kesiapan infrastruktur hukum dan kapasitas sumber daya manusia notaris. Penelitian ini berkontribusi dalam menawarkan urgensi harmonisasi regulasi dan pembentukan norma teknis yang responsif guna mewujudkan sistem pelayanan notaris digital yang memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kepercayaan publik secara berkelanjutan.
Full Text: