Rekonstruksi Contempt of Court dalam Sistem Peradilan Indonesia
Rekonstruksi Contempt of Court dalam Sistem Peradilan Indonesia
Authors:
Baharuddin Riqiey - Universitas Narotama
Haliza Layla Tsabita - Universitas Negeri Surabaya
Abstract
Contempt of court merupakan konsep yang kemudian dikonkretkan dalam Pasal 280 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023. Secara sederhana, contempt of court adalah perbuatan yang merendahkan marwah pengadilan serta mengganggu kewibawaan proses peradilan. Namun, dalam perkembangannya, pengaturan contempt of court masih menimbulkan berbagai problematika. Dalam praktik, penerapannya cenderung hanya diarahkan kepada advokat, sementara hakim dan jaksa hampir tidak pernah dijerat dengan ketentuan tersebut meskipun melakukan perbuatan yang juga dapat merendahkan marwah peradilan. Sebagai contoh, dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh hakim dan/atau jaksa pada dasarnya dapat dipandang lebih serius dalam merusak wibawa peradilan dibandingkan dengan tindakan oknum advokat yang berteriak-teriak atau naik meja di ruang sidang. Dengan demikian, penelitian ini hendak mengkaji dan menganalisis mengenai karakteristik contempt of court dan rekonstruksi dalam bentuk memperluas makna contempt of court. Penelitian ini memiliki nilai kebaruan yang cukup tinggi, khususnya mengenai perluasan subjek contempt of court terhadap hakim dan jaksa. Untuk menjawab persoalan sebagaimana tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa karakteristik contempt of court adalah (i) misbehaving in court, (ii) disobeying court orders, (iii) scandalising the court, (iv) obstructing justice, dan (v) sub-judice rule. Melihat karakteristik tersebut, maka ke depan perlu dilakukan rekonstruksi dengan cara memperluas subjek yang dapat dikenakan contempt of court, termasuk Hakim dan/atau Jaksa tatkala melakukan tindakan yang merendahkan marwah pengadilan, salah satunya adalah melakukan tindak pidana korupsi.
Full Text: