Letter C dan Kepastian Hukum Atas Tanah Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
Letter C dan Kepastian Hukum Atas Tanah Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
Authors:
Sunari - Universitas Mayjen Sungkono
Andri Novianto - Universitas Mayjen Sungkono
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum bagi pemegang Letter C sebagai alat bukti penguasaan tanah pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis mengenai dampak normatif PP No. 18 Tahun 2021 terhadap semakin termarginalisasinya Letter C dalam praktik pembuktian hak atas tanah, di tengah realitas sosial masyarakat yang masih menggunakannya sebagai dasar penguasaan tanah secara turun-temurun. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP No. 18 Tahun 2021 memperkuat paradigma formalisasi hukum pertanahan melalui penegasan sertipikat sebagai alat bukti utama hak atas tanah, sehingga memperlemah posisi Letter C yang hanya berkedudukan sebagai bukti permulaan. Kondisi tersebut menimbulkan ketegangan antara kepastian hukum formal dengan realitas penguasaan tanah secara sosiologis di masyarakat. Meskipun demikian, dalam praktik administrasi pertanahan, Letter C masih digunakan sebagai dokumen pendukung dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dalam pertimbangan hakim pada sengketa pertanahan tertentu. Kontribusi analitis penelitian ini terletak pada argumentasi bahwa kepastian hukum agraria tidak dapat dimaknai semata-mata secara administratif-formal, melainkan harus mempertimbangkan dimensi keadilan substantif dan fakta sosial penguasaan tanah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi melalui percepatan sertipikasi tanah dan penguatan pendekatan yudisial yang lebih responsif terhadap bukti penguasaan tanah berbasis sosial historis.
Full Text: