Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemaksaan Aborsi Melalui Kekerasan dan Ancaman Kekerasan
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemaksaan Aborsi Melalui Kekerasan dan Ancaman Kekerasan
Authors:
Kartika Youri Widodo - Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya
Frilia Shafitri Hardi - Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya
Abstract
Pemaksaan aborsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi dan kekerasan berbasis gender yang belum memperoleh pengakuan yang memadai dalam sistem hukum positif Indonesia. Meskipun Undang-Undang Kesehatan mengatur aborsi secara terbatas dalam kondisi darurat medis atau akibat perkosaan, tidak terdapat ketentuan eksplisit yang mengakui pemaksaan aborsi sebagai tindak pidana tersendiri atau sebagai bentuk kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Hal ini menimbulkan celah hukum yang berdampak pada kriminalisasi terhadap perempuan yang menjadi korban pemaksaan aborsi serta minimnya perlindungan hukum yang berpihak pada korban. Ketidakjelasan norma ini bertentangan dengan prinsip keadilan substantif dan kepastian hukum sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis kekosongan hukum terkait pemaksaan aborsi dalam hukum positif Indonesia serta perumusan urgensi perlindungan hukum yang berorientasi pada korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini juga menggunakan teori hukum Gustav Radbruch untuk mengkaji urgensi perlindungan hukum bagi korban, termasuk penghapusan stigma dan potensi kriminalisasi terhadap mereka. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan norma dan disharmonisasi pengaturan yang menyebabkan korban pemaksaan aborsi rentan mengalami kriminalisasi dan tidak memperoleh perlindungan hukum secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum untuk mengakui pemaksaan aborsi sebagai bentuk kekerasan, memberikan perlindungan hukum yang memadai, serta menjamin pendekatan yang berperspektif korban dalam proses penegakan hukum.
Full Text: