Penegakan Hukum Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola PT Pertamina
Penegakan Hukum Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola PT Pertamina
Authors:
Lukas Putra Eugara - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Abstract
Penulisan ini bertujuan membahas terkait penegakan hukum kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi oleh PT Pertamina yang dalam hal ini berkedudukan sebagai BUMN dalam bentuk perseroan terbatas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang mana berfokus melakukan kajian kepustakaan melalui buku, jurnal, karya ilmiah dan peraturan perundang-undangan serta kasus yang terjadi. Hasil dari penelitian ini adalah penegakan hukum kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi berkaitan dengan BUMN secara khusus PT pertamina perlu dimaknai lebih dalam berkaitan dengan business judgment rule yang mana pendefenisian serta pengkategorian makna kerugian keuangan negara dan kekayaan BUMN memiliki pemisahan yang jelas dalam undang-undang BUMN sehingga apabila tindakan yang dilakukan oleh direksi PT Pertamina ataupun oleh BUMN lainnya dalam mengelola bisnis dan mengakibatkan kerugian perlunya dilihat penerapan prinsip business judgment rule agar tidak terjadi penafsiran yang tidak sesuai denga napa yang dimaksud oleh kerugian keuangan negara mengingat tidak semua kerugian BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi tetapi seharusnya dapat dimaknai kerugian BUMN sudah pasti kerugian bisnis.
Full Text: