Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Atas Risiko Perubahan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Menjadi PKWTT Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Atas Risiko Perubahan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Menjadi PKWTT Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Authors:
Endang Ismindari - Program Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Terbuka
Annisa’ Lathifatul ‘ilma - Program Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Terbuka
Abstract
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan instrumen fleksibilitas hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Meskipun durasi PKWT diperluas hingga maksimal 5 tahun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa banyak perusahaan—utamanya karena ketidaktahuan departemen HRD—salah menempatkan pekerja PKWT pada posisi yang bersifat tetap dan permanen, sehingga demi hukum kontrak tersebut berubah menjadi PKWTT dengan segala konsekuensi finansialnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan status PKWT menjadi PKWTT demi hukum dan implikasi yuridisnya bagi perusahaan; serta (2) bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi perusahaan beserta strategi mitigasi risiko yang berkeadilan bagi kedua belah pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan status demi hukum tidak hanya berdampak pada kewajiban pesangon yang tidak dianggarkan berkisar Rp 59.882.238,- per pekerja tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum sistemik bagi dunia usaha. Berdasarkan perbandingan dengan sistem hukum Thailand, Filipina, dan Korea Selatan, mekanisme konversi otomatis sesungguhnya merupakan instrumen perlindungan pekerja yang umum dalam sistem hukum perburuhan modern. Namun prinsip proporsionalitas (evenredigheid) menghendaki agar sanksi tersebut diterapkan secara berimbang antara perusahaan yang beritikad baik dengan yang secara sengaja melakukan wetsontduiking (penyelundupan hukum). Penelitian ini merekomendasikan penguatan standar uraian jabatan, audit PKWT berkala, pencatatan wajib sebagai instrumen perlindungan, serta penyempurnaan norma hukum melalui revisi PP 35/2021.
Full Text: