Konsekuensi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Asas Erga Omnes dan Problematika Implementasinya
Konsekuensi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Asas Erga Omnes dan Problematika Implementasinya
Authors:
Demas Brian Wicaksono - Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Andika Putra Eskanugraha - Universitas Jember
Sultoni Fikri - Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Ahmad Rizal Roby Ananta - Universitas Airlangga
Istikhomah Universitas Airlangga
Abstract
Penelitian ini menelaah kedudukan strategis Mahkamah Konstitusi dalam memperkuat kekuasaan kehakiman dan menjamin tegaknya supremasi konstitusi di Indonesia. Permasalahan yang dikaji berfokus pada belum efektifnya implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, meskipun secara hukum memiliki sifat final and binding serta berlaku umum (erga omnes). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konsekuensi hukum dari putusan tersebut serta merumuskan alternatif solusi guna meningkatkan efektivitas pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan konseptual, yang dianalisis melalui bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya mekanisme eksekusi yang memadai menjadi penyebab utama rendahnya tingkat kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga berdampak pada ketidakpastian hukum dan menurunnya otoritas peradilan konstitusi. Selain itu, implementasi putusan juga kerap mengalami inkonsistensi akibat perbedaan interpretasi serta kepentingan antar lembaga negara. Sebagai solusi, penelitian ini mengusulkan penguatan pengawasan konstitusional, penetapan batas waktu pelaksanaan putusan (constitutional deadline), pemberian sanksi terhadap ketidakpatuhan, serta pengembangan dialog konstitusional antara Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan pemerintah. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi serta mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum dalam sistem hukum Indonesia.
Full Text: