Hakikat Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Sebagai Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi
Hakikat Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Sebagai Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi
Authors:
Abd. Manab - Universitas Islam Jember
Muhammad Hoiru Nail - Universitas Islam Jember
Moh. Khalilullah A. Razaq - Universitas Islam Jember
Abstract
Partai politik memiliki posisi strategis dalam sistem demokrasi, namun keterlibatannya dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang telah menimbulkan persoalan mengenai pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai korporasi. Meskipun konsep pertanggungjawaban pidana korporasi telah berkembang dalam hukum pidana Indonesia, pengaturan mengenai partai politik sebagai subjek hukum korporasi dalam tindak pidana korupsi masih belum jelas dan menimbulkan perdebatan baik secara teoritis maupun praktis. Kesenjangan penelitian (research gap) terletak pada masih terbatasnya kajian yang secara khusus menganalisis dasar legitimasi pemidanaan partai politik sebagai korporasi serta formulasi kebijakan hukum pidana yang dapat mengakomodasi karakteristik khusus partai politik dalam rezim pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai korporasi dalam tindak pidana korupsi serta merumuskan arah pembaruan hukum yang relevan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan filosofis. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada penyusunan konstruksi pertanggungjawaban pidana partai politik melalui lima landasan analisis yang terintegrasi, yaitu landasan filosofis, yuridis, historis, sosiologis, dan politik hukum pidana, sebagai dasar untuk menempatkan partai politik sebagai subjek delik korporasi dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partai politik secara konseptual dan yuridis memenuhi karakteristik korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, pengaturan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum secara memadai mengakomodasi karakteristik korporasi berbentuk badan hukum politik sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan sanksi pidana. Penelitian ini merekomendasikan amandemen ketentuan korporasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pembentukan regulasi khusus mengenai pemidanaan korporasi yang mengatur model pertanggungjawaban, jenis sanksi, serta mekanisme penegakan hukum terhadap partai politik.
Full Text: