Problematika Pemajakan Penghasilan YouTuber dalam Perspektif Kepastian Hukum di Indonesia
Problematika Pemajakan Penghasilan YouTuber dalam Perspektif Kepastian Hukum di Indonesia
Authors:
Fardati Nailulfari - Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo
Noenik Soekorini - Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo
Sri Astutik - Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo
Siti Marwiyah - Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo
Abstract
Perkembangan ekonomi digital telah mengubah pola penerimaan penghasilan, termasuk melalui platform YouTube yang menghasilkan pendapatan bagi kreator konten dari Google AdSense, sponsor, dan afiliasi. Namun, pengaturan Pajak Penghasilan dalam Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 belum secara spesifik mengakomodasi karakteristik penghasilan digital tersebut, sehingga menimbulkan ketidakjelasan klasifikasi pajak, baik sebagai objek pajak progresif maupun berpotensi final. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pengenaan Pajak Penghasilan terhadap YouTuber di Indonesia serta mengidentifikasi kesenjangan regulasi dalam sistem perpajakan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif penghasilan YouTuber termasuk objek Pajak Penghasilan, ketiadaan pedoman teknis yang spesifik menyebabkan disharmoni norma dan ketidakpastian hukum dalam praktik pemajakan. Kondisi ini diperburuk oleh karakter penghasilan digital yang fluktuatif, berbasis algoritma platform, serta melibatkan transaksi lintas negara, sehingga menyulitkan penerapan mekanisme self-assessment secara konsisten. Novelty penelitian ini terletak pada penegasan bahwa permasalahan utama bukan pada ketiadaan dasar hukum, melainkan pada absennya instrumen teknis yang menghubungkan norma umum UU PPh dengan realitas ekonomi digital. Penelitian ini juga menekankan perlunya integrasi kebijakan perpajakan digital berbasis data serta harmonisasi dengan standar internasional. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak khusus digital creator, integrasi data platform digital dengan Direktorat Jenderal Pajak, serta penyesuaian kebijakan nasional dengan prinsip BEPS Pilar 1 untuk memperkuat kepastian hukum dan efektivitas pemungutan pajak di era ekonomi digital.
Full Text: