Proporsionalitas Pembatasan Kebebasan Berekspresi dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE
Proporsionalitas Pembatasan Kebebasan Berekspresi dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE
Authors:
Fiktorius Kehidupan Dao - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah memperluas ruang kebebasan berekspresi sekaligus meningkatkan potensi konflik hukum terkait perlindungan reputasi di ruang siber. Media sosial tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga berkembang sebagai ruang publik digital yang memungkinkan masyarakat menyampaikan kritik, opini, dan partisipasi politik secara terbuka. Dalam konteks Indonesia, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi salah satu ketentuan yang paling sering digunakan dalam perkara pencemaran nama baik berbasis elektronik. Meskipun memiliki tujuan yang sah untuk melindungi kehormatan dan reputasi seseorang, penerapannya dalam praktik masih menimbulkan persoalan karena berpotensi membatasi kebebasan berekspresi secara tidak proporsional, khususnya terhadap kritik yang berkaitan dengan kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam perspektif kebebasan berekspresi serta merumuskan model proporsionalitas dalam penerapannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan utama tidak hanya terletak pada rumusan norma yang bersifat multitafsir, tetapi juga pada praktik penegakan hukum yang masih menempatkan hukum pidana sebagai instrumen utama dalam penyelesaian sengketa reputasi di ruang digital. Penelitian ini menawarkan model proportionality balancing melalui penerapan public interest test, penguatan asas ultimum remedium, dan penerapan uji proporsionalitas secara eksplisit dalam proses penegakan hukum agar perlindungan reputasi tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi dalam negara hukum demokratis.
Full Text: