Important Announcement: Journal status update, Garuda indexation, and the separation of OJS systems.
Christyana Sandra
Prodi S1 Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Jember
Yennike Tri Herawati
Prodi S1 Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Jember
Ni’mal Baroya
Prodi S1 Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Jember
Sulistiyani
Prodi S1 Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Jember
Prehatin Trirahayu Ningrum
Prodi S1 Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Jember
Kurnia Ardiansyah Akbar
Prodi S1 Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Jember
Andrei Ramani
Prodi S1 Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Jember
Keywords: Kapitasi, Kebijakan KBKP, Riset Implementas
ABSTRACT
Kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan (KBKP) merupakan salah satu sistem pembayaran dalam program jaminan kesehatan nasional pada puskesmas untuk meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien sehingga mutu layanan yang diberikan dapat terjaga. Kabupaten Jember sebagai salah satu kabupaten yang menjalankan kebijakan tersebut, namun diketahui terdapat kendala dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Penilaian terhadap puskesmas melalui KBKP dilihat berdasarkan pencapaian indikator yang meliputi angka contact rate, rasio rujukan rawat jalan non spesialistik, rasio peserta prolanis dan 1 indikator tambahan yaitu kunjungan rumah. Namun pelaksanaan kebijakan ini terdapat beberapa permasalahan yang dapat menghambat pencapaian target. Penelitian ini menggunakan metode Riset Implementasi. Riset ini membahas berbagai masalah implementasi dalam konteks yang beragam dimana pengambilan datanya dilakukan secara kualitatif (indepth interview) dan kuantitatif (analisis data sekunder). Evaluasi pelaksanaan KBKP tahun 2016 menunjukkan masih banyaknya tantangan dan hambatan sehingga BPJS Kesehatan mengeluarkan petunjuk teknis terkait KBKP. Tujuan penyusunan petunjuk teknis tersebut adalah memberikan panduan bersama pelaksanaan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan di FKTP. Pemerintah daerah diketahui kurang terlibat dalam kebijakan KBKP tersebut, tidak terdapat kebijakan yang mendukung kebijakan KBKP di tingkat kabupaten. Pencapaian target indikator yang telah ditetapkan dalam regulasi KBKP masih sulit dicapai oleh puskesmas khususnya pada indikator contact rate, pencapaian target indicator contact rate hanya 15 puskesmas (30%). Pencapaian indikator rujukan non spesialistik yang telah ditetapkan dalam regulasi KBKP selalu dapat dicapai oleh puskesmas (100%), namun indikator prolanis target pencapaiannya hanya 38 puskesmas dari 50 puskesmas yang dapat mencapai (76%). Sulitnya pencapaian target indikator contact rate karena petugas kesehatan di puskesmas tidak sempat meng-entry data kontak sehat dan kontak sakit pada aplikasi P Care. Diketahui KBKP dapat meningkatkan kepuasan peserta karena memaksa puskesmas untuk meningkatkan contact rate dengan peserta JKN dan merasa di ‘spesial’kan dengan program prolanis. Kebijakan KBKP juga dapat meningkatkan mutu pelayanan puskesmas karena puskesmas harus meningkatkan sarana prasarana agar 145 diagnosis tersebut dapat diselesaikan.
REFERENCES
1] BPJS Kesehatan (2014) ‘INA CBGs Membuat Biaya Kesehatan Lebih Efektif Edisi VIII’, BPJS Kesehatan.
2] BPJS Kesehatan (2015) ‘Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang norma penetapan besaran kapitasi dan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama’.
3] Dewi, N. M. ., Hardy, I. P. D. . and Sugianto, M. . (2019) ‘GAMBARAN PENCAPAIAN INDIKATOR KAPITASI BERBASIS’, Prosiding Sintesa, pp. 161–172. doi: http://dx.doi.org/10.36002/snts.v0i0.832.
4] Kemenkes RI (2013) Panduan Sosialisasi JKN. Jakarta: Kemenkes RI. doi: 10.1017/CBO9781107415324.004.
5] Maramis, J. V. F.,Mandagi, C. K. F. and Wowor, R. (2019) ‘Analisis Pencapaian Indikator Kapitasi Berbasis Komitmen (Kbk) Terhadap Pembayaran Dana Kapitasi Di Puskesmas Wawonasa Kota Manado’, Kesmas, 7(4). Available at: http://www.ejournalhealth.com/index.php/kesmas/article/view/892.
6] Mustofa, M. L. (2012) Monitoring dan Evaluasi. UIN-Maliki Press.
7] Peraturan Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan nomor 2 (2017) ‘Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor Hk.01.08/Iii/980/2017 Tahun 2017 Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama’.
8] Peters, D. H., Tran, N. T. and Adam, T. (2013) Implementation Research in Health: A Practical Guide, WHO. Edited by W. H. Organization.
9] Presiden, P. (2006) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN.Jakarta: Presiden RI.
10] Presiden RI (2013) ‘Peraturan presiden no 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan’. Jakarta: Presiden RI.
11] Siswanto (2019) ‘Metodologi Riset untuk Mengawal Kebijakan’, Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 22(2), pp. 137–145. doi: 10.22435/hsr.v22i2.2050.
12] Ulandari, S dan Yudawati, S. (2019) ‘ANALISIS KUALITAS PELAYANAN, SARANA PRASARANA DAN LINGKUNGAN TERHADAP KEPUASAN PASIEN’, Ilmiah Ilmu Kesehatan, 7(2), pp. 39–53.
13] Widaty, D. (2017) ‘Analisis Pemenuhan Indikator Pembayaran Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Surabaya’, Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia, 5(2), p. 111. doi: 10.20473/jaki.v5i2.2017.111-116.