PERSYARATAN LEGALISIR IJAZAH DAN KARTU INDUK NILAI UJIAN (KINU)/TRANSKRIP NILAI
Selamat Datang di Website Sistem Informasi Fakultas Politik Pemerintahan
PERSYARATAN LEGALISIR IJAZAH DAN KARTU INDUK NILAI UJIAN (KINU)/TRANSKRIP NILAI
Legalisir Ijazah
Melampirkan Ijazah Asli baik dalam bentuk fisik maupun softcopy (baik diwakilkan maupun tidak diwakilkan);
Fotocopy Ijazah sebanyak 6 (enam) lembar.
Apabila pengambilan diwakilkan oleh orang lain maka wajib:
Melampirkan surat kuasa bermaterai 10.000 (sepuluh ribu) yang ditanda tangani oleh Purna Praja/Alumni serta orang yang mewakili pengambilan.
Untuk contoh format Surat Kuasa Pengambilan Legalisir Ijazah dapat dilihat pada link berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1-OXr8lrcxHtkvlmW8UPPnlxcN7koKyOB?usp=sharing
Melampirkan fotocopy/hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas pengenal lainnya bagi yang mengambil dan yang diambilkan.
Legalisir KINU/Transkrip Nilai
Melampirkan KINU/Transkrip Nilai Asli baik dalam bentuk fisik maupun softcopy (baik diwakilkan maupun tidak diwakilkan);
Fotocopy KINU/Transkrip Nilai sebanyak 6 (enam) lembar;
Apabila pengambilan diwakilkan oleh orang lain maka wajib:
Melampirkan surat kuasa bermaterai 10.000 (sepuluh ribu) yang ditanda tangani oleh Purna Praja/Alumni serta orang yang mewakili pengambilan.
Untuk contoh format Surat Kuasa Pengambilan Legalisir KINU dapat dilihat pada link berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1-OXr8lrcxHtkvlmW8UPPnlxcN7koKyOB?usp=sharing
Melampirkan fotocopy/hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas pengenal lainnya bagi yang mengambil dan yang diambilkan.
Pengambilan KINU/Transkrip Nilai Asli
Diambil oleh Purna Praja/Alumni yang bersangkutan;
Melampirkan Surat Bebas Pustaka dari Perpustakaan IPDN sebagai bukti bahwa Purna Praja/Alumni sudah menyelesaikan pembuatan Laporan Akhir/Skripsi sebagai salah satu syarat kelulusan.
Apabila diwakilkan oleh orang lain maka wajib:
Melampirkan Surat Kuasa bermaterai 10.000 (sepuluh ribu) dan melampirkan foto Purna Praja/Alumni bersangkutan memegang Surat Kuasa yang sudah ditanda tangani oleh dirinya dengan materai 10.000.
Untuk contoh format Surat Kuasa Pengambilan Transkrip Nilai/KINU yang Asli dapat dilihat pada link berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1ySoQDwnV7PfQP7_E4z9DXXzzDaBdUBd0?usp=sharing
Melampirkan fotocopy/hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas pengenal lainnya bagi yang mengambil dan yang diambilkan.