Layanan informasi di Balai Besar GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Sulawesi Selatan dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yaitu Unit Layanan Terpadu BBGTK Sulawesi Selatan Kemendikdasmen. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) dengan alamat di Jl. Adyaksa Nomor 2 Makassar, Sulawesi Selatan 90231;
Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BBGTK Sulawesi Selatan Kemendikdasmen dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID Kemendikdasmen. Alasan tersebut meliputi:
a) informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan;
b) tidak disediakannya informasi publik secara berkala;
c) tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
d) permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta;
e) tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan
g) penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Kemendikdasmen. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh di sini: Formulir Keberatan.pdf;
Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID BBGTK Sulawesi Selatan Kemendikdasmen akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
Atasan PPID BBGTK Sulawesi Selatan Kemendikdasmen dalam hal ini adalah Kepala BBGTK Sulawesi Selatan.
Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
Senin-Kamis : Pukul 09.00-12.00 WITA dan Pukul 13.00-15.00 WITA
Jumat : Pukul 09.00-11.30 WITA dan Pukul 13.30-15.00 WITA