Layanan informasi di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) UPT BBGTK Sulawesi Selatan dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yaitu Penanggung Jawab Unit Layanan Terpadu (ULT) BBGTK Sulawesi Selatan.
Layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Gedung Kodingareng Lt.1, Jl. Adyaksa Nomor 2, Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Permintaan informasi publik ke PPID UPT BBGTK Sulawesi Selatan, dapat disampaikan secara langsung dengan datang ke ULT maupun tidak langsung melalui email, surat, dan laman https://kemdikdasmen.lapor.go.id/ . Adapun dokumen persyaratan permohonan informasi dapat diunduh melalui tautan ini: a) borang permohonan informasi; dan b) borang pernyataan pemohon informasi.
Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, atau Kartu Mahasiswa).
Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, atau perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/pindaian akta pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermeterai, dan fotokopi/pindaian KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
Jadwal pelayanan informasi:
Senin s.d. Kamis
Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA
Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WITA
Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA
Jumat
Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.30 WITA
Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WITA
Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WITA
Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.