Pemerintah Provinsi Papua Barat membuka kembali sekolah dengan memberlakukan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas dan bertahap bagi SMP, MTS dan SLTA. Kebijakan ini menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, ................ berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 yang menerangkan bagi daerah yang sudah memasuki level 1, 2 dan 3 dalam peta persebaran pandemi Covid 19 sudah bisa membuka PTM terbatas, untuk Provinsi Papua Barat kebijakan PTM ini ditambah secara bertahap menyesuaikan kondisi pandemi Covid 19.
PTM terbatas yaitu hanya dua jam pelajaran setiap hari, bagi siswa hanya boleh mengikuti PTM sebanyak dua kali selama satu Minggu, namun sistem pemberlakuan PTM ini akan ditingkatkan dengan tetap mengacu terhadap perkembangan pandemi dan harapannya kondisinya semakin membaik di Papua Barat.