Instruksi Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum adalah panduan tertulis yang berisi langkah-langkah kerja sistematis dan terstruktur untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan kurikulum. Instruksi ini disusun untuk memastikan seluruh kegiatan kurikulum di SMK Ma’arif 5 Gombong dapat berjalan secara terarah, efisien, dan sesuai dengan standar mutu pendidikan yang ditetapkan.
Dokumen ini menjadi acuan bagi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran, serta dalam mengkoordinasikan peran guru, kepala program keahlian, dan tenaga kependidikan lainnya agar tercipta sinergi dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.
Adapun ruang lingkup Instruksi Kerja mencakup, namun tidak terbatas pada:
Penyusunan dan pengembangan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP);
Penyusunan jadwal pelajaran dan penjadwalan guru;
Koordinasi penyusunan RPP dan modul ajar;
Pengawasan pelaksanaan pembelajaran di kelas dan praktik industri;
Pengelolaan kegiatan asesmen dan ujian;
Monitoring dan evaluasi mutu pembelajaran;
Pelaporan kinerja kurikulum kepada Kepala Sekolah;
Pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan kurikulum.
Dengan adanya instruksi kerja ini, diharapkan seluruh pelaksanaan kegiatan kurikulum dapat terdokumentasi dengan baik, terlaksana secara konsisten, dan menjadi bagian dari sistem manajemen mutu sekolah. Selain itu, instruksi kerja juga mendukung terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pendidikan di lingkungan SMK Ma'arif 5 Gombong.