SMKN 2 Sendawar
Daftar Ulang Telah Dibuka.
Daftar Ulang Telah Dibuka.
Informasi Terbaru !
Pendaftaran Jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, anak kandung guru, bina lingkungan dan Lulusan Tahun 2022, 2023, Paket B dan Luar Kota/Kabupaten akan dibuka tanggal 10 Juni - 14 Juni 2024.
Syarat Wajib:
✅ Akte Kelahiran
✅ Ijazah Atau Surat Kelulusan (SKL) - Wajib Menyerahkan SKL Asli Setelah Melakukan Pendaftaran Online - sampai dengan tanggal 14 Juni 2024. Pukul 14.00
✅ Kartu Keluarga
✅ Rapor Semester 1 sampai 5
✅ Pas Photo (3x4)
Syarat Khusus:
☑️ Sertifikat Prestasi (Jalur Prestasi)
☑️ Dokumen KIP/PKH/KKS (Jalur Afirmasi)
☑️ SK Beban Kerja Terbaru (Jalur Anak Kandung Guru)
☑️ Surat Pindah Tugas Orang Tua (Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua)
Pengumuman hasil seleksi pada jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, anak kandung guru, dan bina lingkungan akan dilakukan pada tanggal 19 Juni 2024. (Pukul 12.00 Wita).
Bagi calon peserta didik yang tidak diterima pada jalur Jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, anak kandung guru, dan bina lingkungan dapat mendaftar lagi melalui jalur reguler.
Pendaftaran jalur reguler dibuka tanggal 20 Juni - 26 Juni 2024.
Syarat Wajib:
✅ Akte Kelahiran
✅ Ijazah Atau Surat Kelulusan (SKL) - Wajib Menyerahkan SKL Asli Setelah Melakukan Pendaftaran Online - sampai dengan tanggal 26 Juni 2024. Pukul 16.00
✅ Kartu Keluarga
✅ Rapor Semester 1 sampai 5
✅ Pas Photo (3x4)
Pengumuman hasil seleksi pada jalur reguler akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2024.
Daftar Ulang Dimulai Tanggal 01 - 03 Juli 2024.
Kuota Peserta Didik
Jalur Bina Lingkungan dengan kuota 10% (sepuluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. (22 Peserta Didik).
Jalur Afirmasi dengan kuota 25% (dua puluh lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. (54 Peserta Didik).
Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali, anak kandung guru dan tenaga kependidikan dengan kuota 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. (11 Peserta Didik).
Jalur Prestasi dengan kuota 10% (sepuluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. (22 Peserta Didik).
Jalur Reguler dengan kuota 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. (107 Peserta Didik).
Jika kuota jalur bina lingkungan, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan anak kandung guru dan tenaga kependidikan dan jalur prestasi kuotanya tidak terpenuhi maka otomatis sisa kuotanya ditambahkan ke kuota jalur reguler.
Contact Person