HAID
Secara bahasa, haid atau yang biasa disebut dengan menstruasi memiliki arti mengalir. Sedangkan menurut istilah, haid adalah darah yang keluar melalui alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang dari 16 hari kurang sedikit (usia 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit), dan keluar secara alami bukan disebabkan melahirkan atau suatu penyakit pada rahim.
Syarat darah haid adalah darah yang keluar minimal sehari semalam (24 jam) dan maksimal adalah 15 hari 15 malam. Jika darah yang keluar berhenti sebelum batas minimal haid, maka ia cukup membersihkan darah yang keluar dan wudlu bila ingin melakukan aktivitas ibadahnya. Sedangkan jika seorang wanita mengeluarkan darah lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar dihukumi darah istihadloh. Selain itu, darah haid harus keluar setelah masa minimal suci, yaitu 15 hari 15 malam dari haid sebelumnya.
Contoh:
Keluar darah selama 7 hari
Berhenti selama 3 hari
Keluar lagi selama 3 hari
Contoh di atas menunjukkan bahwa keseluruhan hari, termasuk masa tidak keluarnya darah, dihukumi sebagai masa haid, sebab semuanya masih dalam masa maksimal haid (15 hari).
Kemudian darah dihukumi berhenti bila seandainya diusap dengan cara memasukkan semisal kapas, sudah tidak ada cairan yang sesuai dengan sifat dan warna darah (hanya berupa cairan bening). Namun bila masih ada cairan yang berwarna keruh dan kuning, qoul yang kuat menganggap itu warna darah dan masih dihukumi darah haid.