Pengawas Sekolah merupakan jabatan fungsional yang mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan bidang akademik dan manajerial pada satuan pendidikan, dengan tugas pokok meliputi :
penyusunan program pengawasan,
pelaksanaan pembinaan,
pemantauan pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan,
penilaian,
pembimbingan dan pelatihan profesional guru,
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan
pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Dalam menjalankan tugas pokok, Pengawas Sekolah harus mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yaitu :
kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik,
kompetensi evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan
kompetensi sosial.
Dari tugas pokok dan kompetensinya menunjukkan bahwa pengawas mempunyai peran strategi dalam memajukan pendidikan, dan menjadi bagian untuk mensukseskan program merdeka belajar dengan alasan:
Pertama pengawas mempunyai tugas dan fungsi yang melekat dengan kegiatan di sekolah binaannya, sehingga isu aktual dan isu strategis bisa dikawal lebih jauh.
Kedua pengawas sekolah sebagai mitra kepala sekolah dan guru dalam meningkatkan mutu pendidikan untuk senantiasa mampu menjabarkan program pusat yang akan diimplementasikan dengan baik di sekolah.
Ketiga pengawas sekolah sebagai decision support kebijakan-kebijakan pusat maupun daerah, hal ini akan memudahkan proses mengidentifikasi permasalahan yang muncul dan bisa bertanya ke pengawas sekolah.
Keempat pengawas mempunyai fungsi sebagai mitra, inovator, konselor, motivator, kolaborator, asesor evaluator dan konsultan sehingga secara hierarkis memudahkan rentang kendali saat dilakukan penugasan.
Kelima beban kerja pengawas lebih banyak di sekolah sehingga interaksi lebih banyak di lakukan antara pengawas dan pihak sekolah dan sebagai jembatan komunikasi dari Dinas Pendidikan dengan sekolah atau sebaliknya.
Keenam pendampingan sekolah bisa terintegrasi dengan program kepengawasan akademik maupun kepengawasan manajerial yang dilakukan oleh pengawas sehingga frekuensi pembinaan akan lebih intensif.