Perhatikan syarat untuk mendaftar PPDB tahun 2021 yang dapat dijadikan acuan.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 terdapat penetapan baru. Permendikbud tersebut baru dikeluarkan pada 10 Desember 2019 terkait tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru. Berikut ini merupakan hal yang harus diperhatikan ketika melakukan pendaftaran PPDB SMP.
Calon siswa yang akan masuk SD maksimal berusia 15 tahun per tanggal 1 Juli. Dibuktikan dengan adanya akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Surat tersebut dikeluarkan pihak berwenang serta dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD) atau sederajat. Apabila tidak memiliki ijazah SD, boleh menyertakan dokumen resmi lain yang menjelaskan bahwa calon siswa menyelesaikan kelas 6 SD.
Aturan sama diberlakukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang bersekolah di luar negeri. Mereka wajib memperoleh surat keterangan yang dikeluarkan direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah.
Peserta didik yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) wajib mengikuti program matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia. Lama matrikulasi paling singkat 6 bulan dari sekolah yang bersangkutan.
Calon siswa yang menyandang disabilitas di sekolah akan dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain.
Foto copy Akte Kelahiran dan Kartu keluarga 3 Lembar
Foto copy ijazah dan SKHUN Sd/Sederajat 3 Lembar
Foto copy raport kelas 5 dan 6 (3 Lembar)
Foto copy KTP orang tua/wali 3 lembar
Pas Foto 3 x 4 hitam putih 3 Lembar
Foto copy BPJS (jika ada)
Foto copy Sertifikat prestasi (jika ada)
Foto copy Sertifikat mengaji (jika ada)