Berdasarkan Perbup Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang SD dan SMP Sederajat di Kabupaten Purwakarta, Pendidikan Antikorupsi (PAK) adalah satu kesatuan dari pendidikan karakter generasi muda yang merupakan proses untuk menguatkan sikap antikorupsi dalam diri peserta didik sejak dini.