Ketentuan perjalanan dinas adalah sebagai berikut:
Diajukan menggunakan Surat Perintah Tugas (SPT);
Bagi ASN yang mendapatkan tugas dinas mengajukan perjalanan dinas, agar mengirimkan file pdf SPT (Surat Perintah Tugas) ke admin Siaba Korwil paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan tugas. Dasar penginputan perjalanan dinas adalah SPT, bukan undangan. Undangan dapat digunakan sebagai dasar pembuatan SPT.
Guru yang mengajukan perjalanan dinas harus menggunakan SPT dari Kepala Sekolah, kecuali jika sudah ada SPT dari Kepala Dinas atau pejabat lain yang berwenang;
SPT Kepala Sekolah dibuat oleh Kepala Dinas, apabila dari dinas belum/tidak ada SPT, untuk sementara dapat menggunakan surat undangan;
Surat Perintah Tugas dapat berasal dari instansi/lembaga lain dan dapat diinputkan di Siaba apabila sudah mendapatkan ijin dari Kepala Sekolah/atasan;
Dalam hal kegiatan lingkup kecamatan, apabila waktu tidak memungkinkan untuk melakukan presensi di sekolah, ASN dapat diberikan SPT untuk perjalanan dinas;
File format SPT bisa diunduh pada menu FORMAT SURAT PERINTAH TUGAS, terdapat 2 jenis SPT yaitu untuk 1 pelaksana tugas dan SPT Kolektif;
Perhatikan kode surat dan nomor SPT, pastikan SPT tidak dibuat di hari libur;
1 nomor SPT hanya dapat diinput untuk 1 usulan Perjalanan Dinas, jadi nomor SPT untuk surat yang satu dengan yang lainnya tidak boleh sama.
Surat Perintah Tugas diproses di Siaba dengan urutan sbb:
SPT asli discan format pdf menggunakan mesin scanner dengan ukuran file maksimal 1 MB;
File scan pdf dikirimkan ke Admin Siaba Korwil paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan tugas;
Admin Siaba menginput ke aplikasi Siaba sesuai dengan SPT yang dikirimkan;
ASN yang melaksanakan perjalanan dinas memeriksa jadwal perjalanan dinas di HP masing-masing. Presensi dapat digunakan pada tanggal pelaksanaan tugas.