Untuk pengajuan cuti tahunan, agar mengecek terlebih dahulu sisa cuti tahunannya.
Tidak ada batasan jumlah dalam mengambil cuti tahunan, asalkan:
masih mempunyai sisa cuti tahunan yang belum diambil
disetujui atasan
tidak dilakukan bersama-sama seluruh ASN dalam satu unit kerja pada tanggal yang sama.
Jumlah hari cuti yang dihitung dalam cuti tahunan adalah jumlah hari efektif, apabila tanggal cuti melewati hari libur maka hari libur tersebut tidak dihitung dalam jumlah hari cuti yang diambil.
Sebelum mengumpulkan berkas cuti dimohon untuk mengisi data cuti pada menu ISI FORM PENGAJUAN CUTI.
Kemudian mengunduh FILE FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI (cek secara berkala).
Setelah FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI tersebut diunduh, ditandatangani kemudian dikumpulkan rangkap 3 (tiga).
Berkas yang dikumpulkan adalah sbb.:
Cuti Tahunan: FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI saja, rangkap 3 (tiga)
Cuti Sakit: FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI dan Surat Dokter rangkap 3 (tiga)
Cuti Alasan Penting (khusus PNS): FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI dan berkas pendukung alasan penting rangkap 3 (tiga)
Cuti Melahirkan: FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI dan Surat Keterangan HPL/Melahirkan dari Dokter atau Bidan rangkap 3 (tiga)
Setiap bendel tidak disteples, tetapi diklip menggunakan trigonal atau binder klip ukuran 107. Kemudian pada lembar tanda tangan Korwil/Dinas ditempel sticky note.
Apabila ingin merevisi data pengajuan cuti, silakan mengisi ulang FORM PENGAJUAN CUTI dan pilih Revisi, kemudian mengunduh ulang File FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI.
Pengajuan berkas cuti yang direncanakan, paling lambat 2 minggu sebelum tanggal cuti.
Pengajuan berkas cuti yang tidak direncanakan paling lambat 1 minggu setelah tanggal cuti atau segera setelah cuti berakhir apabila jumlah cuti kurang dari 7 hari.