PAK Konversi Guru merupakan kewenangan Kepala Sekolah masing-masing selaku Pejabat Penilai Kinerja, yang diberikan kepada seluruh Guru sebagai pegawai yang dinilai, dibuatkan setiap awal tahun kepada seluruh Guru meskipun tidak digunakan untuk kenaikan pangkat/jenjang. Guru terlebih dahulu membuat PAK melalui aplikasi ekinerja dan mengajukan persetujuan, kemudian Kepala Sekolah menyetujuinya apabila nilai angka kredit valid (nyambung dengan PAK sebelumnya). Setelah disetujui, Guru dapat mengunduh dan mencetak PAK Konversi tersebut setelah ditambahkan KOP dan nomor surat, kemudian ditandatangani dan discan dalam format PDF.
PAK Konversi Kepala Sekolah prosesnya sama dengan Konversi Guru, dengan Pejabat Penilai Kinerja adalah Kepala Bidang Pembinaan PTK.
PAK Gabungan merupakan 1 buah file dengan ukuran kurang dari 1 MB yang terdiri dari PAK Konvensional, PAK Integrasi, PAK Konversi Ekin 2023, dan PAK Konversi Ekin 2024. Disusun berurutan dengan tahun terlama di halaman terakhir (halaman paling bawah) dan tahun terbaru di halaman paling atas. PAK Gabungan tersebut diunggah di efilePTK masing-masing pada bagian PAK Gabungan.
Urutan penyusunan berkas PAK dari halaman paling atas adalah:
PAK Konversi Ekin 2024
PAK Konversi Ekin 2023
PAK Integrasi
PAK Konvensional
Di bawah ini cek berkas PAK Gabungan yang sudah diunggah di efilePTK.