IPGA adalah Ijin Penggunaan Gelar Akademik yang Diterbitkan oleh BKN.
IPGA diperlukan apabila gelar pada SK Kenaikan Pangkat terakhir berbeda (lebih rendah) dari gelar ijazah yang dimiliki saat ini.
Contoh: Gelar pada SK Kenaikan Pangkat terakhir tahun 2019 adalah A.Ma.Pd, saat ini sudah mempunyai ijazah S1 PGSD, maka sebagai syarat untuk Kenaikan Pangkat berikutnya perlu IPGA BKN, agar gelar pada SK Kenaikan Pangkat terbaru tertera S.Pd.
Untuk membuat Ijin Penggunaan Gelar Akademik (IPGA) yang diterbitkan oleh BKN.
Syaratnya adalah mengumpulkan surat permohonan dan ceklist yang dapat diunduh di menu di bawah ini, dilampiri berkas sbb:
FC SK CPNSĀ Ā
FC SK PNSĀ Ā
FC AKREDITASI PROGRAM STUDIĀ ( Tahun akreditasi harus = tahun surat izin belajar/SKMI = tahun ijazah)Ā
FC AKREDITASI UNIVERSITASĀ Ā
FC IJAZAHĀ Ā
FC TRANSKIP NILAIĀ Ā
FC SK KENAIKAN PANGKAT TERAKHIRĀ Ā
FC SURAT IZIN BELAJAR/SKMI/TUGAS BELAJARĀ
FC PAK (PENILAIAN ANGKA KREDIT) TERAKHIR
dan mengumpulkan (mengupload) scan PDF sbb:
SCAN SK CPNS ASLIĀ
SCAN SK PNS ASLIĀ
SCAN AKREDITASI PROGRAM STUDI ASLI ( Tahun akreditasi harus = tahun surat izin belajar/SKMI = tahun ijazah)Ā
SCAN AKREDITASI UNIVERSITAS ASLIĀ
SCAN IJAZAH ASLIĀ
SCAN TRANSKIP NILAI ASLIĀ
SCAN SK KENAIKAN PANGKAT TERAKHIR ASLIĀ
SCAN SURAT IZIN BELAJAR/SKMI/TUGAS BELAJAR ASLI
SCAN PAK (PENILAIAN ANGKA KREDIT) TERAKHIR
UKURAN PER FILE HARUS DIBAWAH 1(SATU) MB dan berextensi PDF
Seluruh file tersebut dikelompokkan dalam format RAR/ZIP diberi NAMA dan UNIT KERJA kemudian diunggah melalui tombol menu di bawah ini.