Sebagian reglemen-reglemen ini sudah tidak "up-to-date", karena telah banyak diganti / diubah / ditambah oleh peraturan-peraturan lain misalnya Peraturan Pemerintah, Peraturan Dinas, Keputusan Direksi, Maklumat Direksi atau peraturan lainnya namun tidak dimasukkan dalam pasal-pasal masing-masing reglemen terkait. Yang terjadi saat ini adalah penggantian / perubahan / penambahan tersebut sudah terlalu banyak sehingga untuk melaksanakan suatu proses (tugas / pekerjaan / kewenangan / tanggung jawab / kewajiban dll) harus mengacu ke beberapa peraturan sehingga sering menimbulkan perbedaan persepsi dan tindakan dalam pelaksanaannya. Sebenarnya reglemen / peraturan dinas yang ada dipandang dari segi pokok-pokok bahasan dalam tiap reglemen / peraturan dinas sudah sesuai untuk mengelola sebuah perusahaan perkeretaapian secara baik dan benar. Namun perkembangan teknologi perkeretaapian dan manajemen perusahaan "memaksa" dilakukan penyesuaian. Salah satu solusi terbaik adalah jika DITJENKA sebagai "regulator" mengumpulkan, menata, menyusun dan menerbitkan kembali reglemen-reglemen / peraturan-peraturan dinas tersebut setelah dilakukan penyesuaian terhadap pasal-pasal tertentu yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi perkeretaapian saat ini. Setelah dianalisis dan dievaluasi, kemudian ditetapkan oleh Pemerintah menjadi suatu standar peraturan teknis bagi badan-badan usaha yang mengelola perkeretaapian, baik pengelola prasarana atau pengelola sarana. Dengan demikian diharapkan Perkeretaapian Indonesia memiliki satu standar Sistem Peraturan Teknis Perkeretaapian yang dapat dijadikan bahan acuan bidang hukum dalam memutuskan suatu perkara yang dapat timbul di bidang perkeretaapian (Hukum Profesional Perkeretaapian). Reglemen dan Perturan Dinas di bawah ini adalah peraturan-peraturan yang "pernah" dan / atau "masih" berlaku di Perkeretaapian Indonesia, antara lain :
|